Kenaikan Iuran BPJS Tetap Berlaku untuk PBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul memastikan tetap ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bantuan iuran (PBI), baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemda DIY maupun Pemkab. Pasalnya, pembatalan hanya berlaku untuk kepesertaan mandiri.
Kepala Bappeda Gunungkidul, Sri Suhartanto, mengatakan di awal adanya putusan Mahkamah Agung ada celah iuran untuk PBI dari APBD Gunungkidul akan ada surplus karena pembatalan kenaikan iuran. Hanya, keputusan pembatalan hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk PBI tetap ada kenaikan menjadi Rp42.000 per peserta. “Informasinya untuk PBI tetap naik, jadi beban yang ditanggung untuk pembayaran premi tidak berkurang,” kata Sri Suhartanto, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, dalam APBD 2020 sudah menyiapkan alokasi sekitar Rp60 miliar. Tetapi jumlah ini belum bisa mencakup seluruh peserta yang berjumlah 153.000 jiwa. Untuk kebutuhan dalam satu tahun kebutuhan biaya mencapai Rp80 miliar. “Masih ada kekurangan sekitar Rp20 miliar,” katanya.
Mantan Sekretaris Bappeda ini mengatakan untuk kekurangan pembayaran premi akan dibahas pada saat penyusunan APBD Perubahan 2020. Salah satu opsinya dengan memanfaatkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019. Meski demikian, penggunaan silpa harus melalui pembahasan yang mendalam, terlebih untuk saat ini ada refocusing kegiatan Pemkab dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19.
“Kami tetap berusaha menutupi kekurangan itu karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pemkab untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan melalui APBD,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, mengatakan jajarannya masih menunggu peraturan terbaru. Menurutnya, kebijakan kenaikan premi iuran berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Presiden. Oleh karena itu, kebijakan baru disusul peraturan presiden. “Kami tunggu saja karena pasti ada peraturan lanjutan,” katanya.
Sumber : jogjapolitan.harianjogja.com
0 Response to "Kenaikan Iuran BPJS Tetap Berlaku untuk PBI"
Post a Comment